Selasa, 16 Oktober 2012

Pengenalan Forensik IT
IT Forensics, mungkin tidak semua orang yang mengenal istilah IT Forensics ini. IT Forensics selalu berkaitan erat dengan audit IT.

Berikut ini adalah definisi IT forensics :

Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan dari penggunaan IT Forensics ini sendiri adalah untuk mengamankan dan menganalisa semua bukti digital. bukti apa? bukti yang dihasilkan dari kejahatan komputer seperti cyber crime dan cyber fraud. cyber crime adalah sebuah kegiatan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai medium atau alat kejahatannya. sedangkan cyber fraud adalah kejahatan yang ditimbukan dari sisi sistem sebuah organisasi.

Pekerjaan forensic

Dengan semakin berkembanganya dunia IT semakin banyak pula oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan IT untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan banyak pihak. IT forensic Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Pekerjaan forensic adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software. Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hokum. Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insidengan sampai proses hukum:


Tahapan-tahapan dalam forensik

1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus

2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi

3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian

4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”

5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan

6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll)


Peraturan dan Regulasi Forensik

Regulasi tentang cyber crime yang ada di dunia

Regulasi (pengendalian) upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cyber crime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer related crime , dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan 2 laporan yang berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota, beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi

Computer related crime, yang diakui bahwa sistem telekomunikasi memiliki peran penting didalam kejahatan tersebut. Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasakan hukum pidana negara-negara anggota dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Ketentuan-ketentuan hukum yang ada saat ini bisa digunakan, maka pelaksanaannya akan berbeda dengan dengan penegakan di dunia hukum biasa, Khususnya mengenai apa yang harus dilakukan aparat kepolisian. Maka perlu dibentuk polisi cyber, hakim cyber, dan jaksa cyber yang keahliannya menangani cyber crime. Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia. kejahatan mayantara( cyber crime).

Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime. Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan “Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”. Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan transnasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.

Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.

Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.1. Definisi tentang Cyber Crime Devinisi untuk tujuan Konvensi ini dari sebuah

“sistem komputer” adalah salah satu komponen atau sekelompok saling terkaitatau perangkat, satu atau lebih yang berdasarkan program, melakukan pengolahan data otomatis.
“komputer data” merupakan salah satu perwakilan dari fakta, konsep atau informasi dalam bentuk yang sesuai untuk diproses dalam sistem komputer, termasuk program yang cocok untuk menyebabkan sistem komputer untuk melakukan fungsi;
“layanan” berarti publik atau badan swasta yang memberikan kepada pengguna layanan dengan kemampuan untuk berkomunikasi dengan sistem komputer, dan entitas lain yang proses atau toko-toko komputer data atas nama seperti komunikasi atau pengguna layanan dari operator.
“lalu lintas data” berarti komputer manapun yang berkaitan dengan data yang komunikasi dengan sistem komputer, yang dihasilkan oleh sistem komputer yang membentuk bagian dalam rantai komunikasi, menunjukkan komunikasi dari asal, tujuan, rute, waktu, tanggal, ukuran, durasi, atau jenis layanan.
2. Langkah-langkah yang akan diambil di tingkat nasional.

substantif hukum pidana
Substansi Hukum Pidana
Prosedur Hukum
Yurisdiksi
3. Kerjasama Internasional

General prinsip yang berhubungan dengan kerjasama.
General prinsip yang berhubungan dengan ekstradisi
General prinsip yang berhubungan dengan bantuan
Ekspekditen kelestarian komputer yang digunakan.
Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk melengkapi berlaku perjanjian bilateral atau multilateral atau sebagai perjanjian antara pihak, termasuk ketentuan: Konvensi Eropa tentang ekstradisi, dibuka untuk tanda tangan di Paris, pada 13 Desember 1957 (ETS No 24);

Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 20 April 1959 (ETS No 30);

Protokol Tambahan untuk Konvensi Eropa tentang Mutual Assistance in Criminal Matters, dibuka untuk tanda tangan di Strasbourg, pada tanggal 17 Maret 1978 (ETS No 99).

Jika dua atau lebih bagian telah menyimpulkan kesepakatan atau perjanjian pada hal-hal yang dibincangkan di dalam Konvensi ini atau jika tidak ada hubungan mereka didirikan pada hal-hal seperti itu, atau di masa depan mereka harus melakukannya, mereka juga berhak untuk menerapkan bahwa kesepakatan atau perjanjian atau untuk mengatur hubungan yang sesuai. Namun, di mana pihak dalam membangun hubungan mereka sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hadir dalam Konvensi selain yang diatur di dalamnya, mereka akan melakukannya dengan cara yang tidak konsisten dengan tujuan-tujuan Konvensi dan prinsip.

perbandingan cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia). Atau dengan Council of Europe Convention on Cyber crime (Eropa)

Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.

Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

· Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.

· Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.

· Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.

· Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

Computer crime act (Malaysia)

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet

Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)

merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.


Artikel terkait lainnya tentang Tools Pendukung Forensik TI dari Kelompok 7 dapat diliat pada blog berikut ini :

Muchamad Jeffri Ardyansyah
Priyo Gondho Kusomo
Luthfi Adriansyah

sumber dapat dilihat pada tautan berikut sumber

Jumat, 28 September 2012



Dalam memulai bisnis saat ini banyak bisa kita lakukan untuk memasarkan barang yang akan kita jual, tanpa mengeluarkan modal kita bisa memasarkan barang yang akan dijual kepada para konsumen. Contohnya seperti kita memasarkan barang yang akan di perjual belikan kita posting di blog atau lebih sering dikenal dengan e-commerce.



Pengertian E-Commerce


Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa (trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik. Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis. Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”. 

E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan komputer (komputer networks) yaitu internet.


Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan. E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.

Sejarah E-Commerce
Istilah "perdagangan elektronik" telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat "perdagangan web" — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Tipe-tipe E-Commerce...

1.Bussiness to Business (B2B): tipe e commerce yang mengutamakan  kerjasama transaksi antar perusahaan dengan menggunakan media elektronik.
2.Bussiness to Consumers (B2C): pada B2C, pihak penjual adalah organisasi, sedangkan pihak pembeli biasanya individu
3.Collaborative Commerce (C Commerce): dalam C Commerce, partner bisnis saling bekerjasama secara elektronik biasanya terjadi sepanjang rantai produksi suatu barang atau jasa.
4.Consumers to Business (C2B): konsumen membuat masukkan akan kebutuhannya terhadap barang atau jasa.
5.Consumers to Consumers (C2C): Transaksi antar individu.
6.IntraBusiness Commerce: Penggunaan E Commerce dalam lingkup internal perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kinerja dan operasi.
7.Government to Citizens (G2C): Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah lain atau dengan perusahaan.
8.Mobile Commerce: memungkinkan penggunaan E Commerce tanpa kabel.

Bentuk E-Commerce

Ada beberapa bentuk E-Commerce seperti:
i. Bussiness to Business (B2B)
B2B adalah tipe e commerce yang mengutamakan kerjasama transaksi antar
perusahaan dengan menggunakan media elektronik
ii. Collaborative Commerce (C Commerce)
Dalam C Commerce, partner bisnis saling bekerjasama secara elektronik.kerjasama ini biasanya terjadi sepanjang rantai produksi suatu barang atau jasa, misalnya produsen dengan distrbutornya.
iii. Bussiness to Consumers (B2C)
Pada B2C, pihak penjual adalah organisasi, sedangkan pihak pembeli biasanya individu
iv. Consumers to Business (C2B)
C2B dapat mungkin konsumen membuat request akan kebutuhannya terhadap sebuah barang atau jasa kemudian organisasi atau perusahaan bersaing untuk menyediakan barang atau jasa tersebut kepada konsumen.
v. Consumers to Consumers (C2C)
Transaksi antar individu seperti menjual produk atau jasa kepada individu lain
vi. IntraBusiness Commerce
Penggunaan E Commerce dalam lingkup internal perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kinerja dan operasi
vii. Government to Citizens (G2C)
Pelayanan pemerintah terhadap warga negaranya melalui teknologi E Commerce, selain itu.dapat digunakan untuk kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah lain atau dengan perusahaan
viii. Mobile Commerce
Mobile Commerce memungkinkan penggunaan E Commerce tanpa kabel, seperti mengakses internet melalui handphone
.chrezs.

Jenis-Jenis Badan Usaha

1.BUMN 

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

2.  Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

3. Perum 
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian sahamPerum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

4. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Perusahaan Persekutuan
6. Firma
7. Perseroan terbatas
8. Yayasan

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

5. BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan




Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.




Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).




Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

sumber : wikipedia, blogspot




Rabu, 04 Juli 2012


Sebuah aplikasi doa haji berbasis mobile menggunakan platform Android dan bahasa pemrograman Java untuk membantu pemakai mendapatkan informasi tentang doa haji, rukun haji dan wajib haji beserta larangan dalam melakukan ibadah haji. Kelebihan dari aplikasi ini dengan melalui media handphone yang bersistem operasi android, pengguna mobile dapat dengan mudah mencari informasi tentang doa haji yang menampilkan sebuah doa yang dapat dibaca oleh pengguna dan dilengkapi dengan arti dari doa tersebut, ada beberapa fitur lagi yaitu rukun haji dan wajib haji yaitu tampilan yang memberikan sebuah informasi tentang rukun dan wajib haji dalam menjalankan ibadah haji yang akan mempermudah pengguna dalam mempelajari untuk menjadi bekal sebelum berangkat ke tanah suci. 

Untuk menggunkan aplikasi ini dapat di download disini Aplikasi Doa Haji

Selasa, 03 Juli 2012

Pada suatu hari ada sebuah anak muda bernama santoso melakukan sebuah kesalahan yang sulit untuk di maafkan, dia membunuh seekor bunglon yang sangat langka dimana bunglon tersebut dapat melakukan ilmu sihir yang begitu hebat, tapi entah mengapa santoso bisa melakukan pembunuhan tersebut....?? berikut cerita lengkapnya :D


Kamis, 19 April 2012

Di tengah himpitan ekonomi, banyak masyarakat berupaya melakukan pengobatan terhadap dirinya sendiri (self medicine). Mengobati diri sendiri boleh-boleh saja, asalkan dilakukan dengan baik dan benar. Demikian disampaikan Prof. DR. dr. Rianto Setiabudy SpFK dari Departemen Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dalam diskusi bertema 'Penggunaan Obat yang Rasional" Kamis (29/3/2012) di Jakarta. "Pengobatan diri sendiri akan sangat bermanfaat karena dapat menghemat waktu dan biaya transpor, mengurangi biaya konsultasi dokter, dan sebagian penyakit di masyarakat tergolong penyakit yang cepat sembuh sendiri," katanya. Rianto menjelaskan, penyakit yang boleh diobati sendiri oleh orang awam memiliki ciri di mana penyakit biasanya bersifat ringan, akan sembuh sendiri dalam waktu singkat dan tidak berbahaya. Penyakit tersebut misalnya batuk pilek tidak lebih dari 5 hari, diare ringan selama beberapa hari, sakit kepala ringan, sembelit dan sukar tidur. "Tetapi kadang kita harus hati-hati. Biarpun demam baru satu hari tapi kalau kejang, harus segera dibawa kedokter, karena ini bukan demam biasa," katanya. Rianto mengingatkan, ada sejumlah penyakit yang tidak boleh diobati sendiri oleh orang awam. Cirinya, penyakit ini biasanya cenderung menjadi berat, tidak sembuh sendiri (walaupun tidak terasa sakit). Misalnya, hipertensi, diare hebat, kencing manis, kanker, penyakit ginjal dan jantung. Meski begitu, Rianto menegaskan tidak semua orang mampu menerapkan praktik pengobatan diri sendiri secara benar. Ia menyebutkan, ada beberapa contoh kesalahan yang lazim dilakukan masyarakat dalam mengobati dirinya sendiri antara lain sebagai berikut : 1. Mangobati flu, batuk, pilek dengan antibiotika. "Ini sangat buruk dan manfaatnya tidak ada sama sakali. Tidak ada virus yang dapat diobati dengan antibiotika," katanya. 2. Penggunaan vitamin secara belebihan Rianto mengungkapkan, hasil riset The National Cancer Institute di Amerika Serikat menunjukkan bahwa orang yang setiap hari mengonsumsi lebih dari 1 macam multivitamin lebih besar risikonya menderita kanker prostat. "Meskipun kebenaran hasil penelitian tersebut masih diperdebatkan kalangan ilmuwan," ungkapnya. 3. Menyisakan obat untuk "sakit yang akan datang" Dalam beberapa kasus, Rianto mengamati, banyak pasien yang tidak menghabiskan obat yang diresepkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Misalnya, obat yang seharusnya dihabiskan dalam waktu seminggu, namun hanya diminum sampai hari ke empat (karena merasa badan sudah agak baikan), lalu sisanya disimpan dan dipakai kalau penyakitnya kembali kambuh. 4. Menggunakan obat dokter yang terlihat manjur untuk orang lain "Jangan karena melihat teman atau saudara bisa sembuh dengan mengonsumsi obat dari pemberian dokter, lantas kita ikut-ikutan meminumnya," ucapnya. Menurut Rianto, meskipun penyakit yang kita derita sama dengan orang lain, tetapi belum tentu obatnya sama. Karena tingkat keparahan penyakit setiap orang berbeda-beda. 5. Membeli obat keras tanpa resep dokter Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, akses mendapatkan obat di Indonesia masih terlalu mudah. Bahkan obat yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep dokter, dapat dengan mudah didapatkan di toko-toko obat. "Di Malaysia, kalau mau beli obat antibiotika harus pakai resep. Tapi kalau di Indonesia, tidak pernah ditanya resep. Maka sia-sia lah kita berteriak memerangi resistensi terhadap obat kalau sisitemnya masih seperti ini," jelasnya. 6. Mengobati sendiri penyakit berbahaya Sampai saat, ini masih ada sebagian masyarakat yang lebih percaya pengobatan tradisional ketimbang pergi ke dokter, khususnya dalam mengobati penyakit berbahaya seperti misalnya, kanker, diabetes, jantung. *sumberrr*

Rabu, 18 April 2012

Game Engine

Game Engine adalah sistem perangkat lunak yang dibuat dan dirancang untuk menciptakan dan pengembangan video game. Ada banyak mesin permainan yang dirancang untuk bekerja pada konsol permainan video dan sistem operasi desktop seperti Microsoft Windows, Linux, dan Mac OS X. fungsionalitas inti biasanya disediakan oleh mesin permainan mencakup mesin render ( “renderer”) untuk 2D atau 3D grafis, mesin fisika atau tabrakan (dan tanggapan tabrakan), suara, script, animasi, kecerdasan buatan, jaringan, streaming, manajemen memori, threading, dukungan lokalisasi, dan adegan grafik. Proses pengembangan permainan sering dihemat oleh sebagian besar menggunakan kembali mesin permainan yang sama untuk menciptakan permainan yang berbeda.

Tipe Game Engine

Game engine biasanya datang dengan berbagai macam jenis dan ditujukan untuk berbagai kemampuan pemrograman. Ada 3 tipe game engine yang ada saat ini, diantaranya :

1. Roll-your-own game engine 
Banyak perusahaan game kecil seperti publisher indie biasanya menggunakan engine-nya sendiri. Mereka menggunakan API seperti XNA, DirectX atau OpenGL untuk membuat game engine mereka sendiri. Di sisi lain, mereka kadang menggunakan library komersil atau yang open source. Terkadang mereka juga membuat semuanya mulai dari nol. Biasanya game engine tipe ini lebih disukai karena selain kemungkinan besar diberikan secara gratis, juga memperbolehkan mereka (para developer) lebih fleksibel dalam mengintegrasikan komponen yang diinginkan untuk dibentuk sebagai game engine mereka sendiri. Kelemahannya banyak engine yang dibuat dengan cara semacam ini malah menyerang balik developernya. Tower Games Studio membutuhkan satu tahun penuh untuk menyempurnakan game engine-nya, hanya untuk ditulis ulang semuanya dalam beberapa hari sebelum penggunaannya karena adanya bug kecil yang sangat mengganggu.

2. Mostly-ready game engines

Engine ini biasanya sudah menyediakan semuanya begitu diberikan pada developer/programer. Semuanya termasuk contoh GUI, physiscs, libraries model, texture dan lain-lain. Banyak dari mereka yang sudah benar-benar matang, sehingga dapat langsung digunakan untuk scripting sejak hari pertama. Game engine semacam ini memiliki beberapa batasan, terutama jika dibandingkan dengan game engine sebelumnya yang benar-benar terbuka lebar. Hal ini ditujukan agar tidak terjadi banyak error yang mungkin terjadi setelah sebuah game yang menggunakan engine ini dirilis dan masih memungkinkan game engine-nya tersebut untuk mengoptimalkan kinerja game-nya. Contoh tipe game engine seperti ini adalah Unreal Engine, Source Engine, id Tech Engine dan sebagainya yang sudah sangat optimal dibandingkan jika harus membuat dari awal. Dengan hal ini dapat menyingkat menghemat waktu dan biaya dari para developer game.

3. Point-and-click engines

Engine ini merupakan engine yang sangat dibatasi, tapi dibuat dengan sangat user friendly. Anda bahkan bisa mulai membuat game sendiri menggunakan engine seperti GameMaker, Torque Game Builder dan Unity3D. Dengan sedikit memanfaatkan coding, kamu sudah bisa merilis game point-and-click yang kamu banget. Kekurangannya terletak pada terbatasnya jenis interaksi yang bisa dilakukan dan biasanya hal ini mencakup semuanya, mulai dari grafis hingga tata suara. Tapi bukan berarti game engine jenis ini tidak berguna, bagi developer cerdas dan memiliki kreativitas tinggi, game engine seperti ini bisa dirubah menjadi sebuah game menyenangkan, seperti Flow. Game engine ini memang ditujukan bagi developer yang ingin menyingkat waktu pemrogramman dan merilis game-game mereka secepatnya.

Contoh Game Engine

Banyak sekali game engine yang ada sekarang ini mulai dari yang gratis sampai yang berbayar. Berikut contoh 10 game engine yang bagus berdasarkan banyaknya review yang ada pada situs DevMaster.net tersebut.

- Game engine gratis

1. OGRE

2. Irrlicht

3. Panda3D. Contoh game-nya : Pirates of the Caribbean Online.

4. Crystal Space

5. jME

6. Blender Game Engine

7. Reality Factory

8. The Nebula Device 2

9. RealmForge

10. OpenSceneGraph

- Game engine berbayar

1. C4 Engine

2. Torque Game Engine

3. 3DGameStudio

4. TV3D SDK 6.5

5. Leadwerks Engine 2

6. Unity. Contoh game-nya : Tiger Woods PGA Tour Online.

7. DX Studio

8. NeoAxis Engine

9. Visual3D.NET Game Engine

10. Esenthel Engine

Game engine yang akan saya ambil untuk diperbandingkan adalah C4 Engine (berbayar) dan OGRE (gratis). Berikut perbandingannya.

Perbandingan Game Engine C4 Engine dengan OGRE

Sebelum dibandingkan alangkah lebih baiknya saya berikan gambaran singkat dari kedua game engine tersebut.

• C4 Engine. Telah mendukung banyak sistem operasi. Game engine ini sudah memiliki paket lengkap untuk pembuatan suatu game dengan dilengkapi oleh teknologi musik dan suara 3D, komunikasi jaringan, perangkat input, memori dan manajemen sumber daya, dan masih banyak lagi.



• OGRE. Singkatan dari Object-Oriented Graphics Rendering Engine yang merupakan game engine fleksibel yang berbasis scene ditulis dengan bahasa C++ didesain agar lebih mudah dipakai oleh para developer untuk memproduksi game dan demo yang menggunakan hardware 3D. Library kelas menggambarkan semua rincian dari penggunaan sistem library seperti Direct3D dan OpenGL yang menyediakan sebuah antarmuka berbasis pada objek dunia dan kelas intuitif lainnya.
Berikut tools dan software untuk pengembangan game

1. 3D GameStudio

Gamestudio, juga dikenal sebagai 3D GameStudio atau 3DGS, adalah sistem pengembang permainan komputer 3D yang memperbolehkan pengguna membuat permainan 3D dan aplikasi realitas maya. Gamestudio meliputimodel/terrain editor, level editor, script editor/debugger dan memiliki banyak koleksi texture, model, sistem templat permainan dan artwork .

Contoh permainan yang dibuat dengan Gamestudio adalah Kabus 22 (2006, Son Isik LTD, Merscom LLC) dan Citroën C4 Robot (2008, 2GEN Studio, Citroën Turkey). 



2. CryEngine 3

CryEngine 3 adalah engine digunakan pada game Crysis 3, yang memungkinkan tampilan game lebih hidup. Engine ini merupakan engine yang digunakan untuk membuat game Crysys.

Menurut developer game tersebut, efek armor senjata, warna dan tesktur karakter menjadi lebih bagus dalam uji coba yang mereka lakukan. Hal lainnya yang nyata terlihat bagus adalah efek pencahayaan, lingkungan sekitar, pergantian hari dari sore ke malam, dan sebaliknya.

3. Multimedia Fusion 2

Multimedia Fusion 2 (MMF2) adalah program software authoring tool yang dibuat oleh Yves Lamoureux dan Francois Lionet. Dengan MMF2, kita bisa membuat games, program komputer, screen saver dll. Semua itu dilakukan dengan sangat mudah.

Dibanding dengan program lain (Director, Game Maker, Flash dll) MMF2 sangat mudah digunakan terutama untuk para pemula. Inilah beberapa keunggulan MMF2:


1. Pemrograman tanpa mengetik script
2. Dukungan tambahan extension/plugin
3. Dukungan ekspor yang luas
4. Support forum yang handal
5. Proteksi pembajakan yang tangguh

4. Unity 3d

UNITY 3d adalah sebuah game developing software dengan lisensi gratis, tapi jika anda memilih untuk membeli versi yang "bayar", anda akan dapat beberapa tambahan-tambahan fitur. Selain bisa untuk build game PC, UNITY juga dapat digunakan untuk membangun game console seperti Nintendo Wii, PS3, Xbox 360, juga Ipad, Iphone, & android. Namun masing-masing membutuhkan biaya lisensinya sendiri. Bahasa pemrograman yang dapat diterima UNITY adalah  JAVA SCRIPT, CS SCRIPT (C#) & BOO SCRIPT.

5. Eclipse MMORPG Maker

Eclipse memungkinkan pengguna untuk membuat MMORPG 2D, mirip dengan “Maple Story”.  Seperti alat desain lainnya yang tercantum di atas, yang satu ini membutuhkan pengetahuan pemrograman sedikit atau tidak ada pun bisa, meskipun seorang programmer cerdas dan berpengalaman dapat memperluas fungsionalitas sebuah permainan dengan pemrograman fitur tambahan menggunakan built-in tools scripting. Seperti RPG Maker XP, ada tilesets banyak tambahan, grafik dan cara lain untuk mengembangkan permainan Anda, bisa Anda download di situsnya.


Dalam perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini banyak orang-orang membangun sebuah dunia virtual baik untuk memberikan informasi atau untuk menghasilkan uang,disini akan dibahas beberapa macam jenis-jenis game yang menunjang kreativitas industry anak muda.

Game berasal dari kata bahasa inggris yang memiliki arti dasar Permainan. Permainan dalam hal ini merujuk pada pengertian “kelincahan intelektual” (intellectual playability). Game juga bisa diartikan sebagai arena keputusan dan aksi pemainnya. Ada target-target yang ingin dicapai pemainnya. Kelincahan intelektual, pada tingkat tertentu, merupakan ukuran sejauh mana game itu menarik untuk dimainkan secara maksimal. Pada awalnya, game identik dengan permainan anak-anak. Kita selalu berpikir game merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh anak-anak yang dapat menyenangkan hati mereka. Dengan kata lain, segala bentuk kegiatan yang memerlukan pemikiran, kelincahan intelektual dan pencapaian terhadap target tertentu dapat dikatakan sebagai game. 

Berikut Jenis-jenis  game  dapat diklasifikasikan menjadi beberapa tipe antara lain adalah 
1. FPS (First Person Shooter)

jenis game tembak-tembakan dengan tampilan pemain adalah tokoh yang dimainkan. Biasanya berupa misi untuk suatu tujuan tertentu. Ciri khas game ini adalah penggunaan senjata jarak jauh.
Contoh : Counter-Strike, Call of Duty, Ghost Recon, Point Blank, Crossfire

2. RTS (Real Time Strategy)

genre permainan strategi, taktik, dan logika. Biasanya berupa perang yang tiap pemainnya memiliki suatu pasukan atau negara. Dalam RTS permainan dapat berupa sejarah, fantasi, dan fiksi ilmiah.Contoh : Age of Empires, Warcraft, Command & Concuer, Rise of Nations, Stronghold

3. RPG (Role Playing Game)

game yang para pemainnya memainkan peran tokoh-tokoh khayalan dan berkolaborasi untuk merajut sebuah cerita bersama. Ada pula jenis lain game RPG ini, diantaranya :
  • LARP (Live Action Role Playing) adalah game RPG dimana para pemain bisa melakukan gerakan fisik tokohnya. Biasanya pemain menggunakan kostum dan menggunakan alat-alat yang sesuai dengan tokoh, dunia dan cerita yang dia mainkan.
  • MMORPG (Massively Multiplayer Online Role-Playing Game) adalah game RPG yang melibatkan ribuan pemain untuk bermain game bersama dalam dunia maya.
Contoh : Final Fantasy, Ragnarok, Avalon, RF, World of Warcraft, DotA, Perfect World

4.Construction and Management Simulation Games

adalah game yang mesimulasikan proyek membangun dan mengelola. Pada dasarnya adalah masalah ekonomi dan konseptual. Game ini jarang yang melibatkan konflik dan eksplorasi, dan hampir tidak pernah meliputi tantangan fisik.Contoh : Sim City, Roller Coster Tycoon, Caesar

5. Vehicle Simulation

Jenis permainan ini mensimulasi pengoperasian beberapa kendaraan, kendaraan bisa berupa pesawat terbang, pesawat tempur, kereta, kendaraan perang, maupun kendaraan konstruksi.Contoh : Train Simulator, Truck Simulator, FlightGear, Tram, Orbiter

6. Adventure Games

game yang mengutamakan masalah eksplorasi dan pemecahan teka-teki. Namun terkadang meliputi masalah konseptual, dan tantangan fisik namun sangat jarang.Contoh : Indiana Jones, God of War, Tomb Raider, Assasins Creed

itulah beberapa macam jenis-jenis game untuk lebih lengkap silahkan cari di mesin pencari google. :)